Friday, November 25, 2016

Tafsir Maudhu'i: Dasar Hukum Shalat Jama' dan Qashar Menurut Al-Qur'an dan Al-Hadits

Perjalanan, merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apa lagi pada jaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit. Meski dengan berkembangnya teknologi transportasi, jarak tempuh perjalanan tidak selalu berbanding lurus dengan waktu yang dibutuhkan, karena ada faktor lain yang sangat menentukan, yaitu alat transportasi yang dipergunakan.
Demi sebuah perjalanan, banyak hal dan kadang kewajiban yang dengan terpaksa meski kita tinggalkan atau pun kita tunda. Namun ada kewajiban-kewajiban yang tidak boleh kita tinggalkan meski dengan alasan perjalanan. Salah satunya adalah kewajiban terhadap sang khalik, yaitu Sholat 5 waktu. Dalam Islam sudah ditentukan aturan-aturan yang sangat mempermudah bagi para musafir. Sholat yang dilaksanakan dalam perjalanan biasa disebut sholatus safar.
Islam adalah agama Allah SWT yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah SWT : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185) dan “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al Hajj : 78)
Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karena itulah  shalat merupakan tiang agama. kemudian apabila seseorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Oleh karena, seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat walau bagaimanapun juga tak terkecuali dalam bepergian.           
Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ (dirangkap) maupun diqoshor (dipotong). Dengan demikian, pembahasan kali ini akan membahas tentang jama’ qashar dan menjama’ shalat.
Shalat  Jama’
1.    Pengertian
Menurut bahasa shalat jama' artinya shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut syariat Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab-sebab tertentu. Shalat jama’ juga bisa dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan. Berikut ini jenis shalat yang bisa di jama’beserta macam-macamnya.
a.    Shalat yang Boleh Dijama'       
Shalat yang boleh dijama' adalah shalat zhuhur dengan shalat ashar, dan shalat maghrib dengan shalat isya.
b.    Shalat jama' ada dua macam, yakni
1)   Jama' Taqdim yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau shalat maghrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu maghrib.
2)   Jama' Ta'khir yaitu shalat zhuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.
2.    Hal-hal Yang Membolehkan Jama'
Adapun beberapa sebab yang dibolehkan untuk melaksanakan shalat Jama’ :
a.    Sebab Safar
Menjama' shalat dibolehkan bila seseorang berada dalam keadaan safar (perjalanan). Namun para ulama menetapkan bahwa sebuah safar itu minimal harus menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Di masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah. Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selama satu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.
Ukuran marhalah ini sangat dikenal di masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.
Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini sesuai dengan ukuran jarak yang dikenal di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh.
Di zaman sekarang ini, ketika jarak itu dikonversikan, para ulama mendapatkan hasil bahwa jarak 2 marhalah itu adalah 89 km atau tepatnya 88, 704 km.
Maka tidak semua perjalanan bisa membolehkan shalat jama', hanya yang jaraknya minimal 88, 704 km saja yang membolehkan. Bila jaraknya kurang dari itu, belum dibenarkan untuk menjama'.
Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh. Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya akan mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan shalat jama', asalkan sudah keluar dari kota tempat tinggalnya.
b.    Sebab Hujan
Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyatamembolehkan dijama'nya Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jama' antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil;
Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama' antara shalat Maghrib dengan Isya' (HR Atsram).
Kemudian dalil lain yang membahas hal ini adalah:
Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata, ”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR Bukhari 543 dan Muslim 705).
Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata, ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka”. (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar.
Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).
c.    Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama' shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi:
Bahwa Rasulullah SAW menjama' shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan.
d.   Sebab Haji
Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah.Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).
e.    Sebab Keperluan Mendesak 
Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.
Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj: 78)
Dari Ibnu Abbas ra,: “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”.(HR Muslim 705).
Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.”
Hukum melaksanakan shalat jama' adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya. Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalatnya adalah musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turunnya hujan, dan orang sakit. (Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi 139-141).
Berkata Imam Nawawi: “Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama' shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan." (Syarh Muslim, Imam Nawawi 5/219).
Dari Ibnu Abbas berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjama antara zhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya' di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas beliau menjawab: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya. (Shahihul Jami’ 1070).
Dalam sebuah hadits dinyatakan :
Dari Muadz bin Jabal : "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan shalat zhuhur sehingga beliau kumpulkan dengan ashar (beliau sholat zhuhur dan azhar pada waktu ashar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari beliau melaksanakan sholat zhuhur dan ashar sekaligus kemudian beliau berjalan. Jika beliau berangkat sebelum maghrib beliau mengakhirkan sholat maghrib sehingga beliau mengerjakan sholat maghrib dan isya, dan jika beliau berangkat sesudah waktu maghrib beliau mengerjakan sholat isya dan beliau sholat isya beserta maghrib." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Turmudzi).           

c. Cara Melaksanakan Jama’
1.    Cara Melaksanakan Shalat Jama’ Taqdim
a.    Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu zhuhur. Mula-mula mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat (pada waktu itu berniat melaksanakan shalat ashar pada waktu zhuhur). Setelah selesai mengerjakan shalat zhuhur kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar ashar 4 rakaat.          
b.    Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu maghrib. Mula-mula mengerjakan shalat maghrib 3 rakaat (pada waktu itu berniat  melaksanakan shalat isya pada waktu maghrib). Setelah selesai mengerjakan shalat maghrib kemudian iqomah dan langsung mengerjakan shalar isya 4 rakaat. 
Adapun syarat dalam melaksanakan shalat Jama' Taqdim   adalah sebagai berikut:
a.    Berniat jama' pada waktu melaksanakan sholat yang pertama.     
b.    Berturut-turut karena keduanya seolah-seolah satu sholat.
2.    Cara Melaksanakan Jama' Takhir
a.    Shalat zhuhur dan ashar dilakukan pada waktu ashar. Ketika masih dalam waktu zhuhur berniat bahwa shalat zhuhur akan dilaksanakan pada waktu ashar. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat zhuhur 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat ashar 4 rakaat.
b.    Shalat maghrib dan isya dilakukan pada waktu isya. Ketika masih dalam waktu maghrib berniat bahwa shalat maghrib akan dilaksanakan pada waktu isya. Setelah masuk waktu ashar ia mengerjakan shalat maghrib 4 rakaat, setelah selesai dilanjutkan dengan iqomah dan langsung mengerjakan shalat isya 4 rakaat.
Adapun syarat dalam melaksanakan shalat Jama' Takhir adaah berniat pada waktu yang pertama bahwa ia akan shalat yang pertama itu pada shakat yang yang kedua supaya ada maksud yang kuat akan mengerjakan shalat yang yang pertama.
Shalat Qashar
1.    Pengertian
Shalat qashar menurut bahasa ialah shalat yang diringkas, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dalam hal ini shalat yang dapat diringkas adalah zhuhur, ashar dan isya.
2.    Hukum Shalat dan Qashar
Menurut mazhab Syafi'i hukum shalat jama' dan qashar adalah jaiz (boleh), bahkan lebih baik bagi orang yang dalam perjalanan dan telah mencukupi syarat-syaratnya. Allah SWT berfirman :   
Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS An Nisa : 101)
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini Ialah: sembahyang yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah rakaat dari 4 menjadi 2, Yaitu di waktu bepergian dalam Keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, Yaitu di waktu dalam perjalanan dalam Keadaan khauf. dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
Adapun riwayat yang menjelaskan hal ini adalah sebagai berikut:
Dari Ya’la bin Umayyah bahwasannya ia bertanya kepada Umar Ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah aman?”. Sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang hal itu dan beliau menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu Dawud dll).
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam empat raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll).
Dari Umar radhiallahu ‘anhu berkata:”Shalat safar (musafir) adalah dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied adalah dua raka’at.” (HR.Ibnu Majah dan An Nasa’i dll dengan sanad dengan shahih).
Dan Allah Ta’ala telah berfirman :              
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”(QS al Ahzaab:21)
Berkata Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu : “Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat Sah Shalat Jama' dan Shalat Qashar 
a.       Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat (terlarang), seperti pergi untuk berjudi dan sebagainya. 
b.      Perjalanan tersebut berjarak 89 km atau tepatnya 88, 704 km        
3.    Sampai Kapan Musafir Boleh Mengqashar.          
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:
Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.
Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.  
Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.        
Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah perantauan tersebut (Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312).

0 comments:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com