Communication and Da'wa Presentation

Fakultas Dakwah dan Komunikasi Penyiaran Islam UIN SGD Bandung

Seminar International

Kajian Islam Indonesia-Malaysia di Era Moderen UIN SGD Bandung

Communication and Islamic Broadcast

Teman-teman Program Studi Pascasarjana Komunikasi Penyiran Islam Angkatan 2015 UIN SGD Bandung

My Friends In Ushuluddin Program Studies

Wisuda berfoto bersama dengan Bpk. Dr. Adnan dan Bpk. Ahmad Zabidi, M.Ag di IAI Sultan Muhamad Syafiudin Sambas

Saturday, November 19, 2016

Cara Mudah Memasukan Flag Counter ke Blog Lengkap dengan Gambar

"Fungsi Flag Counter"
Dalam pembuatan blog, bagi seorang blogger tentunya ingin tampilan blognya menjadi menrik. Salah satunya adalah adanya tampilan pengunjung (Visitors) di tampilan blog. Untuk menampilkan tampilan Visitor di blog, kita bisa menggunakan acount “Falag Caounter”. Bisa lihat di sini  http://flagcounter.com.
Caranya sangat mudah:
1.     Buka Tab baru.
2.     Ketik falgcounter.com, maka akan muncul tamilan seperti di atas.
3.     Kemudian Edit dan pilih salah satu stayle Flag Counter mu!
a. Top Countries : menampilkan jumlah pengunjung tiap negara dengan bendera negara asal pengunjung.
b.  Flag Map : menamplkan pengunjung dalam bentuk map aatau peta dunia seperti gambar berikut. Tampilannya sebagai berikut:
c.        Mini Counter : menampilan counter dalam bentuk mini berupa pagaview blog.
d.       Maximum Flag to Show : Jumlah bendera yang akan di tampilkan.
e.       Column of Flags : Jumlah kolom untuk counter
f.     Label on Top of Counter : Nam dari counternya. bisa di ganti sesuai keinginan.
g.    Background Color : Warna latar belakang
h.      Text Color : warna teks
i.        Border color : Warna garis tepi
j.        Show Country Codes : Menampilkan kode setiap negara, misalnya amerika dengan kode US.
a.       Show Pageview Count : Menampilkan jumlah pageview atau jumlah penelusuran halaman di satu blog
b.       Show Number of Flags : Menampilkan seluruh jumlah bendera asal pengunjung.
4.     Jika Gaya Flag anda telah diedit sesuai selera, maka selanjunty pilih “Get Your Flag Counter”, maka akan muncul tamilan berikut ini:
a.       Masukan Email Anda, untuk di informasi.
b.       Lalu pilih “Continue”.
5.     Maka akan muncul tampilan berikut:

6.     Selanjutnya, dop Code HTML yang disediakan di layar tersebut. Masukan ke Gadget HTML/JavaScrip yang ada di Tampletmu. Jika mau memberi nama silahkan pilih judul sesuai keinginan. Lalu simpan.

7.     Kemudian lihat di Blog Anda,,, maka akan muncul tampilan beriku:
Selesai,,, Selamat Mencoba y Gan...!!!

Friday, November 18, 2016

"Pendidikan Karakter" Antara Ketertinggalan VS Solusi Pendidikan Masa Kini

        Berawal dari pendidikan pada masa klasik. Masuknya kebudayaan Hindu di beberapa daerah di pulau Jawa menjadi titik awal zaman sejarah tulis menulis di Indonesia. Tulisan dengan huruf Pallawa yang berisi sastra, agama, sejarah, etika menjadi sumber pendidikan golongan raja-raja dan bangsawan. Pendidikan mengharuskan anak-anak, pemuda dan orang dewasa mempelajari huruf Pallawa. Zaman pemerintahan Erlangga (990-1049) banyak buku-buku bahasa, sastra, hukum, filsafat diterjemahkan ke bahasa Jawa kuno (Kawi) sehingga lahirlah guru-guru profesional pada zamannya. Pada abad ke-13 Islam masuk ke Indonesia. Kerajaan Islam pertama di Jawa ialah Demak, di Aceh Samudra Pasai, di Sulawesi kerajaan Goa dengan Raja Goa Alaudin dan di daerah Maluku Kesultanan Ternate. Dari kerajaan-kerajaan itulah menjadi pusat penyebaran agama Islam sehingga Islam tersebar ke seluruh nusantara. Bermula dari penyebaran Islam di dalamnya inklusif pendidikan bercorak Islam tradisional dikembangkan. Penyelenggaraan pendidikan agama Islam masih bersifat perorangan. Para kiai membina umat Islam di daerahnya masing-masing dengan mendirikan pondok pesantren. Terkenallah peran Walisongo di Jawa, para syeh Minangkabau dan pada akhirnya berdiri kesultanan-kesultanan sebagai pusat pemerintahan dan pusat penyebaran Islam. Selama perkembangan tersebut sejarah mencatat bahwa pendidikan utama yang ditekankan pada umumnya adalah pendidikan pada karakternya. lalu timbul pertanyaan "Apa itu pendidikan karakter?". Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara (Maswardi Muhammad, 2013: 4). Demikian pula dengan karakter, secara harfiah artinya kualitas mental atau moral, kekuatan moral, nama atau reputasi, menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain, tabiat, dan watak. Menurut Hamka Abdul Azizi (2012: 197-198) menyebutkan bahwa seseorang yang berkarakter artinya seseorang mempunyai watak, mempunyai kepribadian. Sehingga Pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai pendidikan nilai, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberi keputusan baik, memelihara apa yang baik mewujudkan dan menyebarkan kebaikan dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Dengan demikian maka, esensi pendidikan karakter adalah menanamkan kualitas atau kekuatan iman dan nilai keyakinan mental dan moral, akhlak atau budi pekerti individu dalam pribadi peserta didik. Dalam pandangan agama karakter memiliki dimensi yang sama dengan akhlak. Menurut Imam Al-Ghazali, “Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam hati yang dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan yang baik dengan mudah dan tanpa menimbulkan pertimbangan-pertimbangan dan pemikiran-pemikiran”. Sedangkan Menurut Ibnu Maskawaih (dalam Maswardi Muhammad Amin, 2012: 2) menyebutkan bahwa Akhlak adalah keadaan jiwa seseorang yang mendorong untuk melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu”. Jadi Jelas bahwa pendidikan karakter penting untuk ditanamkan sejak dini baik pada lingkungan rumah, maupun di sekolah agar peserta didik bisa menempatkan dirinya benar-benar pada tempat yang baik dan benar.  Diketahui bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa yakin  dirinya selalu diawasi oleh Allah SWT. di manapun dirinya berada. Peserta didik yang mempunyai akhlak mulia akan selalu menjaga sikap dan perilakunya dimanapun kondisinya. Pendidikan karakter ini merupakan sifat nabi kita Muhammad SAW. yaitu Shiddiq, Fathonah, Amanah, dan Tabligh. Pendidikan karakter diharapkan bisa menjadi sarana untuk membentuk akhlak peserta didik. Karena pendidikan karakter mempunyai sasaran pendidikan hati dan sasaran pendidikan otak. Sasaran pendidikan hati yaitu: iman, takwa, Akhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, tanggung jawab. Sasaran pendidikan otak yaitu: berilmu, cakap, terampil dan kreatif. Di antara dua sasaran tersebut kelihatan lebih berat sasaran hati karena sasaran hati tidak kesat mata, tidak bisa diukur dengan materi dan angka tapi bisa dilihat dari kemuliaan serta perilaku dan akhlaknya. sedangkan sasaran otak akan tampak dari kepintarannya. Tanpak jelas sasaran yang akan dituju akan lebih berat sasaran hati karena untuk membentuk karakter seseorang tidaklah mudah.

Komunikasi Politik: "Money Politic" Mungkinkah?


"Money Politic"
          Indonesia adalah negara yang menganut asas pemerintahan demokrasi, yang mana kekuasaan yang sepenuhnya adalah kekuasaan yang dipegang oleh rakyat. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang adanya kekuasaan yang dipegang oleh rakyat mana tujuannya adalah untuk menjamin kedamaian dan kemakmuran sebagaimana yang terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia. Sebagaimana menurut M. Mahfud MD (dikutip oleh A. Ubaedillah dan Abdul Razak, 2006: 130-131), bahwa ada dua alasan demokrasi majadi sistem bermasyarakat dan bernegara, yaitu hampir semua negara menjadikan demokrasi dasar yang fundamental dan pada esensinya demokrasi memberikan arah dalam peran masyarakat demi terselenggaranya sebuah negara. Indonesia sebagai sebuah negara yang mana rakyatnya memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan maka tentunya dalam penentuan kekuasaan ada yang dikenal dengan istilah pemilihan umum atau Pemilu. Pemilu adalah merupakan implementasi dari adanya demokrasi yang benar-benar menjunjung tinggi asas-asas demokrasi.Beberapa bulan yang lalu tepatnya 9 Desember 2015, di mana Indonesia telah melakukan sebuah pesta yang secara besar-besaran dalam menentukan siapa pemimpin masing-masing daerah ini atau sering disebut dengan istilah “Pesta Demokrasi”. Dan sekarang sampai sarang ini di Pusat Ibu Kota DKI Jakarta juga sedang berlangsung “Pesta Demokrasi”. Dalam pelaksanaan peta demokrasi ini dalam beberapa media maupun tulisan-tulisan banyak sekali memberikan kita informasi bahwa demokrasi yang kita kenal selami ini telah mapan, meskipun masih banyak dilukai atau di nodai oleh oknum-oknum yang banyak bergerak dalam dunia politik tetapi tidak bertanggung jawab. Ada yang mengankat isu SARA, ada yang mengangkat isu KORUPSI dan bahkan pada isu pencitraan (Pencemaran Nama Baik). Adapun fenomena ini sangatlah memberikan gambaran kepada kita semua bahwa negara sekarang ini masih rawan rusaknya “POLITIK” apabila dilihat dari sistem politik yang ada. Tidak hanya itu, dengan bergulirnya perpolitikan sekarang ini, tampaknya Indonesia sudah mulai bersih dengan isu “Money Politik”. Padahal beberapa waktu lalu, isu ini sempat mencoreng dunia perpolitikkan Indonesia. Akan sangat menarik ketika di tinjau ulang proses perpolitikan di saat ini, agar sejarah tidak berulang kembali. Timbul sebuah pertanyaan, “Apakah politik uang itu???. Politik uang adalah suatu tindakan atau kegiatan yang menawarkan uang dan benda fisik lainnya dengan tujuan tertentu khususnya pada persoalan pada saat terjadinya pesta demokrasi. Terkait dengan praktek politik uang yang subur di masyarakat menurut pada prinsipnya politik uang itu tidak lepas dari perspektif masyarakat pemilih yang tidak mengetahui tentang hukum dan aturan yang berlaku serta keterbukaan masyarakat terhadap praktek politik uang itu sendiri. Keterbukaan inilah yang menjadi faktor pendorong mudahnya pertumbuhan dan perkembangan dari politik uang itu sendiri. Prinsipnya politik uang yang terjadi ini menurut John Markoff (2002: 206) bahwa lahirnya praktek politik uang ini adalah karena adanya percampuran antara elemen demokrasi dengan non-demokrasi dalam sebuah sistem perpolitikan. Sedangkan menurut Lary Diamon (2003: 16-17) bahwa politik uang memberikan gambaran bahwa negara Indonesia belum matang dalam menjalankan demokrasi dan politik uang itu sendiri adalah merupakan fenomena negatif dari mekanisme dalam demokrasi. Demikianlah sedikit gambaran tentang praktek politik uang di Indonesia sekarang ini. Jika dipandang dari sudut komunikasi politiknya, ada yang yang dikenal dengan “Teori Jarum Hipodermik” (Wilbur Schramm Everets Roggers dan Shoemaker selaku tokoh teori komunikasi politik). Sederhananya teori ini berasumsi bahwa khalayak itu sifatnya tidaklah berdaya, sedangkan media atau dalam hal ini pihak yang memiliki kekuasaan sangat perkasa dan kuat. Sehingga politikus yang memilki posisi kuat akan memanfaatkan ketiak berdayaan rakyat untuk memberikan sesuatu bah berupa uang, jabatan, atau janji yang tidak pasti untuk mempengaruhi masyarakatnya. Melihat realita di Indonesia itu sendiri, faktor-faktor pendukung ini sangat memungkinkan terjadinya “Money Politic”. Jadi politik uang masih tetap subur di Indoenisa ini jika mental diri para politikus tidak berkembang dari masa lalu. Dan akan berkembang terus dalam sistem pemerintahan negara ini. Baik itu terjadi dalam bentuk sebuah tindakan atau kegiatan tertentu yang dilakukan dengan memberikan uang, barang, dan sesuatu yang memiliki nilai kepada pihak lain oleh pihak-pihak yang terlibat dalam politik untuk mencapai tujuan tertentu.

Hukum dan Etika Penyiaran: Analisi Undang-undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Program Acara Sinetron “Anak Jalanan”DI Stasiun Televisi RCTI (Analisis Etika dan Hukum Penyiaran, dalam Undang-undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran)
 
Add caption
 Sinopsis :


Sinetron Anak Jalanan adalah sebuah program acara televisi yang di tayangkan oleh stasiun televisi RCTI. Program acara ini merupakan sebuah program sinetron anak remaja masa sekarang. Sinetron tersebut mengkisahkan tentang percintaan dan perkumpulan anak muda yang bergabung dalam kelompok gang yang menyebut diri mereka dengan gang motor warior. Program acara sinetron “Anak Jalanan” adalah sebuah hiburan yang dipertontnkan kepada anak-anak dan remaja, karena jam tayang dari sinetron ini adalah dari Jam 19.00 sampai jam 21.00.

Kasus :

Sinetron anak jalanan di nilai tidak, cocok unutk kultur moral anak bangsa Indonesia, khususnya anak-anak dan remaja. Karena sebagian besar adegan dalam sinetron “Anak Jalanan” memberikan contoh yang tidak baik, mislanya adanya perkumpulan gang-gang yang melakukan aksi balap motor di jalan, kemudian adanya adegan cium yang  dilakukan oleh dua pasangan anak muda, dan perkelahian. Kemudian kisah yang di tawarkan oleh sinetron “Anak Jalanan” juga tidak sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arah dari sebuah etika dan hukum penyiaran. Sedangkan semuanya telah di atur dalam Undang-undang yang di jadikan tolak ukur dalam setaip program acara yang ditayangkan.


Analisis :

Media adalah bagian yang tidak terpeisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena hampir diseluruh dunia khususnye di Indonesia setiap masyarakatnya menjadikan media khususnya televisi bagian dari rutinitas sehari-hari. Apalagi di era globalisasi sekarang ini media merupakan salah satu bagian yang banyak memberikan pengaruh dalam kehidupan sosial masyarakat, terlebih lagi dalam pembentukan karakter anak didik. Karena sesungguhnya mereka selain mendapat pendidikan di sekolah dan di lingkungan rumah, mereka juga mendapatkan pendidikan nonformal dari siaran-siaran yang ditayangkan oleh setiap lembaga penyiaran televisi. Maka dari itu setiap tayangan yang dipertontonkan di media televisi akan memberikan pengurh besar dalam karakter anak.
Sesungguhnya Komisi Penyiaran Indonensia telah menyusun sebuah aturan yang menjadi tolak ukur untuk wajib di taati dan perhatikan oleh setiap lembaga penyiaran baik itu swasta maupun milik pemerintah. Aturan tersbut di antaranya adalah terdapat dalam ketentuan umum Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang hukum penyiaran bahwa “Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Terkait dengan khsusu di atas, jika dikaji dan dianalisis dari kaca mata Undang-undang penyiaran maka program acara sinetron “Anak Jalanan” dinilai telah melanggar hukum dan etika penyiaran. Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksudkan adalah pada Bab II tentang Asas, Tujuan, Fungsi dan Arah Penyiaran di antaranya:
1.       Asas Penyiaran
“Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab” (Pasal 2).
Jika ditinjau dari asasnya penyiaran, program tayangan “Anak Jalanan” di lembega penyiaran RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia), telah melanggar asas yang telah ditetapkan yaitu, etika penyiaran. Dimana tidak selayaknya adegan-adegan yang tidak sesuai dengan kulltur bangsa Indonesia yang menjujung tinggi asas kesopana dan keberadaban, yang termuat dalam dasar Panca Sila yaitu sila ke 2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Tetapi justru dalam tayangan sinetron “Anak Jalanan” banyak adegan kurang baik yang ditampilkan, sehingga banyak menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan Karakter anak bangsa yang nantinya akan mencerminkan jati diri dan identitas bangsa.

2.       Tujuan
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia (Pasal 3).
Terkait dengan media sebagai pembentukan sebuah budaya, sebagaimana  dijelaskan oleh Malvin DeFleur (Onong Uchjana, 2003: 279), berdasarkan teori Norma budaya (Cultur Norms Theory) bahwa pada hakikatnya media massa (dalam hal ini adalah media televisi) memiliki kemampuan untuk memberikan kesan dan pengaruh terhadap norma dan budaya secara tidak langsung kepada khalayak, yaitu di antaranya kepada anak-anak dan remaja. Oleh sebab itu, jika ditinjau dari tujuan penyiaran itu sendiri yang bertujuan untuk membentuk jati diri dan waktak bangsa yang beriman dan bertakwa maka, penyajian budaya yang ditawarkan oleh sinetron “Anak Jalana” di RCTI yang lebih mengedepankan budaya “Jahiliah” (disitilahkan sekrang sebagai budaya “Gaul” atau modern) tidak sesuai dengan tujuan penyiaran itu sendiri.

3.       Fungsi
Sebagai sebuah media, lembaga penyiaran tentunya memiliki fungsi yang telah di atur juga dalam undang-andang penyairan di antaranya pada Pasal 4 sebagai berikut:
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2)Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Terkait dengan fungsi pada pasal 4 poin satu dan dua, dijelaskan bahwa media berfungsi sebagai media pendidikan, hiburan yang sehat, dan kontrol dan perekat sosial, ekonomi dan kebudayaan. Jika dikaji berdasarkan fungsi tersebut ada beberapa poin yang dilanggar, yaitu Pertama, bahwa sinetron tersebut tidak menjadi sebuah hiburan yang sehat, karena isinya mengajarkan tentang pelanggaran-pelanggaran baik itu pelanggaran lalu lintas dengan melakukan adegan balapan liar di jalan raya, dan pelanggaran norma agama (khususnya umat muslim karena mayoritas muslim di Indonesia) dengan melakukan adegan ciuman yang dipertontonkan kepada anak-anak dan remaja yang masih belom layak untuk dikonsumsi oleh mereka. Kedua, sebagai negara yang memiliki ragam budaya, suku dan bangsa tentunya sinetroon “Anak Jalanan” tersebut tidak memberikan contoh yang baik dalam membangun hubungan sosial, dan saling menjaga satu sama lain. Tetapi malah sebaliknya memberikan contoh yang memicu perpecahan dengan menampilkan perngelompokan-pengelompokan anak-anak muda yang saling bermusuhan dan menjatuhkan satu sama lain.

4.       Arah
Pada analisis arah dari isi penyiaran yang ditayangkan oleh RCTI dalam sinetron “Anak Jalanan” ini telah banyak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh undang-undang tentang arah penyiaran, pada pasal 5, sebagaimana berikut ini:
a.menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c.meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d.menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e.meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f.menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
g.mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
h.mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i.memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j.memajukan kebudayaan nasional.
Jika diperhatikan pada penyairan yang ditayangkan seharusnya lembaga penyiaran tidak menawarkan kepada publik budaya-budaya “Jahiliyah” kepada publik, apalagi tayangannya di tujukan kepada anak-anak dan remaja. Hal paling urgen adalah jam 19.00 sampai jam 21.000 merupakan masa yang di gunakan untuk menonton teevisi oleh sebagian besar anak-anak indonesia. Dimana mereka adalah kalangan yang termasuk kedalam golongan yang tak berdaya jika ditinjau dari teori Jarum Hipodermik (Hypodermic Needle Model) menurut Elihu Katz (dalam Onong Ucjhana, 2003: 84) bahwa “media sangat mudah memberikan pengaruh, baik itu ide-ide dan contoh kepada orang yang tidak berdaya” (dalam hal ini termasuk anak-anak dan remaja). Oleh sebab itu budaya yang ditawarkan oleh sinetron “Anak Jalanan” tidak sesuai dengan arah penyairan dan telah melanggar ketentuan undang-undang penyiaran.  
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com