Thursday, November 17, 2016

"Kloning" Dalam Pandangan Islam

"Kloing"
Kloning menurut bahasa adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi aseksual. Sedangkan menurut istilah Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia. Metode kloning berbeda dengan pembuahan biasa, karena sel telur tidak lagi memerlukan sel sperma untuk pembuahannya. Secara sederhana dapat disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya kemudian digabungkan dengan sel donor yang merupakan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasil gabungan tersebut kemudian ditanamkan ke dalam rahim dan biarkan berkembang dalam rahim sampai lahir. Hasil kloning akan memiliki sifat-sifat yang identik (sama persis) dengan induknya. Hal ini terjadi karena dalam proses pengkloningan, terjadi pengambilan bagian dari induk yang kemudian akan ditumbuhkan menjadi individu baru yang sama persis dengan induknya. Dalam sejarahnya Klon pertama manusia dirancang pada bulan November 1998, oleh American Cell Technologies, yang berasal dari sel kaki seorang manusia, dan sebuah sel lembu yang DNA-nya dipindahkan. Setelah 12 hari, klon ini rusak. Pada bulan januari 2008, Dr. Samuel Wood dan Andrew French, kepala pegawai ilmiah laboratoriurn Stemagen Corporation di California AS, mengumumkan bahwa mereka berhasil menciptakan 5 embrio manusia dewasa dengan menggunakan DNA dari sel kulit orang dewasa. Menurut Dr. Wood pada awalnya tujuan kloning adalah sebagai sumber bagi tangkai sel embrio untuk dapat hidup. Bentuk-bentuk kloning terdiri dari beberapa bentuk, di antaranya ada klon pada manusia, hewan dan tumbuhan. Meskipun tujuan kloning ini adalah baik, apalagi pada hewan dan tumbuhan karena keduanya memiliki nilai guna bagi manusia yang dibolehkan. Berbeda dengan kloning pada manusia karena banyak sekali mudaratnya, seperti persolan sosial, hilangnya nisab sehingga akan berdampak pada hukum syara’ seperti waris, hubungan mahram dan hubungan masa. Ditambah lagi dalam prakteknya dari sudut pandang agama Islam kloning dinilai bertentangan dengan syariat. Karena Allah telah menjelaskan dalam ayatnya bahwa sesungguhnya manusia itu diciptakan berpasang-pasangan, laki dan perempuan, dari air mani yan dipancarkan. Yang artinya bahwa sudah menjadi fitrah manusia terlahir dari seorang ayah dan seoran ibu. Menurut Ma’ruf Amin dalam bukunya Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2011: 651) menyebutkan bahwa penemuan teknologi bayi, rekayasa genetik dan kloning adalah tidak sejalan dengan ajaran Islam. kloning manusia lebih banyak mudharat daripada maslahatnya.

0 comments:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com