![]() |
"Kloing" |
Kloning
menurut bahasa adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang
berarti kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi aseksual.
Sedangkan menurut istilah Kloning
adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetic yang sama dengan sel
induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari
inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun
manusia. Metode kloning berbeda dengan pembuahan biasa, karena sel telur tidak
lagi memerlukan sel sperma untuk pembuahannya. Secara sederhana dapat
disebutkan bahwa bayi “klon” dibuat dengan mempersiapkan sel telur yang sudah
diambil intinya kemudian digabungkan dengan sel donor yang merupakan sel dewasa
dari suatu organ tubuh. Hasil gabungan tersebut kemudian ditanamkan ke dalam
rahim dan biarkan berkembang dalam rahim sampai lahir. Hasil kloning akan
memiliki sifat-sifat yang identik (sama persis) dengan induknya. Hal ini
terjadi karena dalam proses pengkloningan, terjadi pengambilan bagian dari
induk yang kemudian akan ditumbuhkan menjadi individu baru yang sama persis
dengan induknya. Dalam sejarahnya Klon pertama manusia dirancang pada bulan
November 1998, oleh American Cell Technologies, yang berasal dari sel kaki seorang
manusia, dan sebuah sel lembu yang DNA-nya dipindahkan. Setelah 12 hari, klon
ini rusak. Pada bulan januari 2008, Dr. Samuel Wood dan Andrew French, kepala
pegawai ilmiah laboratoriurn Stemagen Corporation di California AS, mengumumkan
bahwa mereka berhasil menciptakan 5 embrio manusia dewasa dengan menggunakan
DNA dari sel kulit orang dewasa. Menurut Dr. Wood pada awalnya tujuan kloning
adalah sebagai sumber bagi tangkai sel embrio untuk dapat hidup. Bentuk-bentuk
kloning terdiri dari beberapa bentuk, di antaranya ada klon pada manusia, hewan
dan tumbuhan. Meskipun tujuan kloning ini adalah baik, apalagi pada hewan dan
tumbuhan karena keduanya memiliki nilai guna bagi manusia yang dibolehkan. Berbeda
dengan kloning pada manusia karena banyak sekali mudaratnya, seperti persolan
sosial, hilangnya nisab sehingga akan berdampak pada hukum syara’ seperti
waris, hubungan mahram dan hubungan masa. Ditambah lagi dalam prakteknya dari sudut
pandang agama Islam kloning dinilai bertentangan dengan syariat. Karena Allah
telah menjelaskan dalam ayatnya bahwa sesungguhnya manusia itu diciptakan
berpasang-pasangan, laki dan perempuan, dari air mani yan dipancarkan. Yang artinya
bahwa sudah menjadi fitrah manusia terlahir dari seorang ayah dan seoran ibu. Menurut
Ma’ruf Amin dalam bukunya Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2011: 651)
menyebutkan bahwa penemuan teknologi bayi, rekayasa genetik dan kloning adalah
tidak sejalan dengan ajaran Islam. kloning manusia lebih banyak mudharat daripada maslahatnya.
0 comments:
Post a Comment